Ekonomi

Pemerintah Berikan Relaksasi Aturan DHE SDA bagi 64 Eksportir Tambang

42
×

Pemerintah Berikan Relaksasi Aturan DHE SDA bagi 64 Eksportir Tambang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi aktivitas pertambangan di Indonesia terkait kebijakan Devisa Hasil Ekspor
Pemerintah memberikan relaksasi aturan penempatan DHE SDA bagi 64 eksportir sektor pertambangan.

JAKARTA – Pemerintah resmi memberikan relaksasi aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi eksportir sektor pertambangan melalui Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Kebijakan ini memungkinkan eksportir terpilih menempatkan dana ekspor minimal 30 persen selama jangka waktu paling singkat tiga bulan.

Skema tersebut menjadi pembeda dari ketentuan umum sektor pertambangan nonmigas yang selama ini mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama minimal 12 bulan. Fasilitas ini mulai diberlakukan secara efektif pada 1 September 2026.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa kebijakan ini memiliki tiga tujuan strategis. Pertama, menjaga stabilitas makroekonomi dan memperdalam pasar keuangan domestik.

Kedua, mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk mempercepat hilirisasi SDA. Ketiga, meningkatkan kinerja ekspor serta investasi di sektor pengelolaan sumber daya alam.

Pemerintah telah mengidentifikasi 537 NPWP eksportir pertambangan berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) periode Maret 2025 hingga Juli 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 64 NPWP atau sekitar 12 persen dinyatakan memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas khusus ini.

Kriteria penerima fasilitas meliputi perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memiliki setidaknya satu pemegang saham dari negara mitra. Selain itu, pemegang saham tersebut wajib memiliki porsi kepemilikan minimal 10 persen.

Pemerintah menetapkan lima negara mitra yang memenuhi kriteria investasi dan perjanjian bilateral, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Negara-negara tersebut dinilai memiliki nilai investasi terbesar sekaligus kemitraan dagang yang kuat dengan Indonesia.

Eksportir yang memanfaatkan relaksasi ini juga diberikan fleksibilitas dalam memilih bank penempatan dana. Pemerintah telah menunjuk 15 bank devisa sebagai tempat penyimpanan Rekening Khusus DHE SDA, yang terdiri dari lima bank BUMN dan 10 bank non-BUMN.

Fasilitas ini bersifat opsional bagi perusahaan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang tidak ingin menggunakan skema baru ini dapat menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia paling lambat lima hari kerja setelah daftar eksportir diumumkan.

Bagi eksportir yang tidak menyampaikan pernyataan penolakan, mereka akan secara otomatis dianggap memilih untuk memanfaatkan fasilitas khusus tersebut. Sementara itu, eksportir yang tidak masuk dalam kriteria tetap wajib mengikuti aturan umum berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2026.

Ketentuan umum bagi sektor pertambangan nonmigas tetap mewajibkan penempatan 100 persen DHE SDA selama 12 bulan di bank devisa milik negara. Sementara untuk sektor pertambangan migas, kewajiban penempatan adalah minimal 30 persen selama tiga bulan di bank devisa BUMN.