JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengambil langkah berbeda dibandingkan negara tetangga dalam mengatur hubungan kerja antara pengemudi ojek online (ojol) dengan perusahaan aplikator. Berbeda dengan Malaysia dan Singapura yang mengintegrasikan pekerja platform ke dalam kerangka hukum ketenagakerjaan, Indonesia justru mengklasifikasikan pengemudi roda dua sebagai pengusaha mikro transportasi online.
Pengaturan di Indonesia nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Ekosistem Transportasi Digital atau Perpres Ojol. Dalam skema ini, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peran sentral dalam mengawasi hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.
Sebaliknya, Malaysia dan Singapura secara eksplisit membuat kerangka hukum khusus untuk menangani pekerja gig. Meskipun tidak mengkategorikan mereka sebagai karyawan tetap, kedua negara tersebut memberikan perlindungan hukum yang lebih terstruktur melalui regulasi ketenagakerjaan.
Malaysia telah mengimplementasikan Gig Workers Act 2025 yang dikelola oleh Kementerian Sumber Manusia. Undang-undang ini mengatur hak-hak pekerja gig, kewajiban entitas pengontrak, hingga mekanisme penyelesaian sengketa melalui pembentukan Gig Workers Tribunal.
Melalui Gig Workers Act 2025, pemerintah Malaysia mewajibkan adanya perjanjian layanan atau service agreement yang memuat rincian pendapatan, hak dan kewajiban, serta metode pembayaran. Mekanisme ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pengemudi tanpa harus mengubah status mereka menjadi karyawan.
Jika terjadi perselisihan, Malaysia menyediakan jalur khusus melalui Gig Workers Tribunal. Lembaga ini bertindak sebagai penengah bagi konsiliator yang tidak mampu menyelesaikan sengketa antara pengemudi dengan pihak perusahaan platform.
Singapura mengambil pendekatan yang lebih spesifik dengan menciptakan kategori hukum baru yang disebut platform worker. Kategori ini berlaku bagi pekerja ride-hailing dan pengantaran yang berada di bawah kendali manajemen perusahaan melalui sistem algoritma.
Kementerian Tenaga Kerja Singapura (Ministry of Manpower/MOM) menilai pekerja platform memiliki karakteristik unik karena perusahaan dapat menentukan aspek pekerjaan melalui data dan sistem otomatis. Hal ini mencakup penugasan tugas, penetapan standar layanan, hingga penentuan besaran insentif dan penalti.
Sejak 1 Januari 2025, Singapura memberikan tiga perlindungan utama bagi pekerja platform. Perlindungan tersebut mencakup kompensasi kecelakaan kerja yang setara dengan pekerja formal, kontribusi dana pensiun melalui Central Provident Fund (CPF), serta hak untuk membentuk asosiasi guna bernegosiasi dengan operator platform.
Kebijakan di Singapura ini menegaskan bahwa meskipun pekerja tetap memiliki fleksibilitas waktu, mereka tetap mendapatkan jaminan sosial yang kuat. Perusahaan platform di Singapura juga diwajibkan untuk melaporkan diri kepada kementerian terkait guna memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan yang telah ditetapkan.
Perbedaan pendekatan ini menempatkan Indonesia pada posisi yang unik di kawasan ASEAN. Di tengah upaya penguatan kewirausahaan nasional, pemerintah Indonesia berfokus pada kemitraan mikro, sementara negara tetangga memperkuat perlindungan melalui reformasi pasar tenaga kerja yang lebih formal.






