JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan batu bara yang melibatkan konglomerat Samin Tan mencapai Rp 17,7 triliun. Angka tersebut menjadi temuan signifikan dalam penyidikan kasus yang mencakup rentang waktu penyimpangan selama delapan tahun, yakni 2017 hingga 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi nilai kerugian tersebut pada Rabu (15/7). Ia menegaskan bahwa nominal Rp 17,7 triliun merupakan perhitungan kerugian keuangan negara secara murni dan belum termasuk kalkulasi kerugian perekonomian negara.
Anang menjelaskan bahwa besarnya nilai kerugian tersebut dipicu oleh durasi pelanggaran yang panjang. Selain itu, kompleksitas kasus ini melibatkan berbagai aspek pengelolaan sumber daya alam yang diduga dilakukan secara ilegal.
Kerugian perekonomian negara dalam kasus ini mencakup dampak yang lebih luas daripada sekadar kerugian keuangan negara. Aspek tersebut meliputi biaya ekonomi tinggi, kerusakan lingkungan hidup, hingga terhambatnya pertumbuhan ekonomi nasional akibat tata kelola pertambangan yang tidak sesuai aturan.
Nilai kerugian Rp 17,7 triliun ini memiliki skala yang sebanding dengan putusan Mahkamah Agung dalam kasus korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO). Pada September 2025, tiga korporasi besar yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group diwajibkan membayar uang pengganti dengan nominal yang sama.
Penyidikan kasus ini berpusat pada peran Samin Tan sebagai penerima manfaat atau beneficial owner dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Pihak penyidik menduga adanya praktik ilegal dalam aktivitas penambangan dan penjualan batu bara yang dilakukan perusahaan tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa PT AKT tetap beroperasi meski izin usahanya telah dicabut sejak 2017. Aktivitas ilegal ini diduga berjalan hingga tahun 2025 berkat kolusi dengan oknum penyelenggara negara.
Selain Samin Tan, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara ini. Mereka di antaranya adalah Direktur AKT Bagus Jaya Wardhana (BJW), General Manager PT OOWL Indonesia Helmi Zaidan Mauludin (HZM), serta pemilik PT Cordelia Bara Utama (CBU) berinisial MJE.
Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II, Capt. Handry Sulfian, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keterlibatan para pihak ini diduga memuluskan langkah PT AKT untuk terus mengeruk hasil tambang tanpa legalitas yang sah.
Pihak Kejagung memastikan bahwa proses perhitungan kerugian negara terus dimatangkan melalui koordinasi dengan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pendalaman materi penyidikan tetap berjalan untuk memastikan akuntabilitas penghitungan kerugian negara dan perekonomian negara.
Kasus ini menjadi salah satu prioritas penegakan hukum di sektor pertambangan yang dilakukan oleh Kejagung. Pemerintah berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan pengelolaan sumber daya alam yang merugikan keuangan negara secara masif.






