Regulasi

DPR Resmi Sahkan M. Sarjito sebagai Kepala Pengawas Bursa Mineral

41
×

DPR Resmi Sahkan M. Sarjito sebagai Kepala Pengawas Bursa Mineral

Sebarkan artikel ini
M. Sarjito saat mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan sebagai Kepala Pengawas Bursa Mineral di DPR RI.
Komisi XI DPR RI resmi menyetujui M. Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral periode 2026-2031.

JAKARTA – Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi menyetujui M. Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) untuk periode 2026-2031. Keputusan tersebut diambil setelah melalui serangkaian proses uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8).

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Haekal, mengonfirmasi persetujuan tersebut setelah rapat pleno internal komisi. Penetapan ini menjadi langkah krusial dalam struktur tata kelola bursa komoditas nasional yang tengah dipersiapkan pemerintah.

Sarjito menjelaskan bahwa setelah persetujuan DPR ini, penunjukan Direktur Utama atau Chief Executive Officer (CEO) BMKS sepenuhnya menjadi wewenang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK saat ini sedang memimpin pembentukan Satuan Tugas (Satgas) khusus untuk memastikan transisi pengawasan berjalan efektif.

Pengawasan resmi terhadap bursa ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2027. Target operasional tersebut bersifat mandatori berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Dalam arahannya, Sarjito menekankan bahwa prioritas utama pada tahap awal adalah membangun pasar yang kredibel dan memiliki likuiditas tinggi. Ia menilai kepercayaan pelaku pasar sangat bergantung pada transparansi harga dan sistem perdagangan yang adil.

Ia menyoroti pentingnya mekanisme price arbitrage sebagai indikator kesehatan pasar. Menurutnya, keberadaan selisih harga yang wajar akan menarik minat pelaku pasar untuk bertransaksi secara aktif di dalam bursa.

Sarjito menambahkan bahwa kualitas dan spesifikasi produk mineral yang diperdagangkan harus memenuhi standar ketat. Hal ini bertujuan agar BMKS mampu membentuk harga acuan yang diakui oleh pelaku industri global.

Terkait keberadaan bursa komoditas yang telah eksis sebelumnya, Sarjito menyatakan akan melakukan evaluasi mendalam. Proses transisi akan dirancang agar berjalan mulus dengan mengintegrasikan pengalaman dari pelaku pasar yang sudah ada.

Dalam hal pengawasan, ia menegaskan sikap tegas terhadap praktik broker ilegal. Ia berjanji akan menindak keras segala bentuk promosi produk komoditas yang berpotensi menyesatkan masyarakat.

Terkait detail jenis mineral dan komoditas strategis yang akan diperdagangkan, Sarjito menyatakan pihaknya masih menunggu regulasi teknis. Aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang akan diterbitkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Pembentukan BMKS ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat industri mineral dan logam nasional. Langkah ini diperkuat melalui berbagai kerja sama strategis internasional, termasuk kemitraan dengan negara seperti Swiss untuk meningkatkan daya saing sektor komoditas Indonesia.

Seluruh persiapan infrastruktur bursa, mulai dari sistem surveillance hingga mekanisme kliring, saat ini terus dipersiapkan secara terintegrasi. Fokus utamanya adalah memastikan kesiapan operasional sebelum tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah pada awal tahun depan.