Energi

Danantara Usul Penyesuaian Skema Take or Pay untuk Dorong EBT

27
×

Danantara Usul Penyesuaian Skema Take or Pay untuk Dorong EBT

Sebarkan artikel ini
Managing Director DDMF Rachmat Kaimuddin memberikan keterangan terkait usulan penyesuaian skema take or pay pembangkit listrik.
Managing Director DDMF Rachmat Kaimuddin mengusulkan penyesuaian skema take or pay untuk mempercepat transisi energi nasional.

JAKARTA – Managing Director of Development Investment Danantara Development Management Fund (DDMF), Rachmat Kaimuddin, mengusulkan penyesuaian skema take or pay pada kontrak pembangkit listrik berbasis fosil sebagai langkah strategis mempercepat transisi energi di Indonesia. Kebijakan ini dinilai krusial untuk memberikan ruang bagi masuknya pembangkit listrik berbasis energi terbarukan yang bersifat variabel, seperti tenaga surya dan angin.

Rachmat menjelaskan bahwa skema take or pay yang mewajibkan pembayaran listrik sesuai komitmen kontrak, meski konsumsi tidak mencapai target, saat ini masih menjadi fondasi agar proyek pembangkit bersifat bankable. Namun, tingkat kewajiban yang terlalu tinggi dinilai membatasi fleksibilitas sistem kelistrikan nasional saat menghadapi fluktuasi pasokan dari energi terbarukan.

Usulan tersebut disampaikan Rachmat dalam diskusi Indonesia’s Strategic Wager: Planning Future Demand, Powering Sustainable Growth di ajang Katadata SAFE 2026, Rabu (16/9). Ia menyarankan penerapan tingkat take or pay yang dibedakan berdasarkan waktu operasional pembangkit.

“Mungkin saat siang hari persentasenya bisa di angka 40 persen, sementara saat malam hari bisa 80 hingga 100 persen,” ujar Rachmat. Menurutnya, fleksibilitas ini harus diintegrasikan ke dalam kontrak dan struktur pembiayaan sejak awal agar lembaga perbankan dapat memitigasi risiko dengan lebih akurat.

Sistem kelistrikan Indonesia saat ini dinilai belum sepenuhnya didesain untuk mengakomodasi karakteristik energi surya dan angin yang berubah-ubah. Saat ini, PLN mengoperasikan kapasitas pembangkit mencapai 75 gigawatt (GW), dengan kontribusi signifikan dari Independent Power Producer (IPP).

Rachmat menekankan pentingnya menyelaraskan sumber daya alam yang melimpah dengan kebutuhan energi masa depan. Ia menyoroti komitmen politik pemerintah terkait target 100 gigawatt-peak (GWp) PLTS yang memerlukan dukungan ekosistem yang kuat, termasuk kesiapan jaringan listrik dari PLN dan BUMN terkait.

Senada dengan pandangan tersebut, Energy Programme Director GIZ, Lisa Tinschert, menyatakan bahwa fleksibilitas sistem energi sangat bergantung pada klausul dalam Power Purchase Agreement (PPA). Ia merujuk pada pengalaman Jerman yang berhasil melakukan coal phase-down atau pengurangan penggunaan batu bara secara bertahap.

Di Jerman, pembangkit listrik tenaga batu bara dioptimalkan agar memiliki kemampuan fleksibel dalam menaikkan atau menurunkan produksi. Hal ini memungkinkan pembangkit tersebut berperan sebagai penyeimbang ketika pasokan dari energi surya dan angin mengalami fluktuasi.

Integrasi mekanisme ini dianggap menjadi kunci untuk menyeimbangkan kebutuhan industri dengan target dekarbonisasi nasional. Fokus utama saat ini terletak pada bagaimana kontrak jangka panjang dapat diubah menjadi lebih adaptif tanpa mengganggu keberlanjutan investasi di sektor ketenagalistrikan.

Transisi ini memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah, regulator, dan sektor perbankan. Tanpa pemahaman mendalam mengenai sistem fleksibilitas ini, upaya untuk mencapai target energi bersih nasional akan menghadapi tantangan teknis dan finansial yang signifikan di masa depan.