Bursa Saham

Dampak BEI Turunkan Batas Minimum Saham ke Rp1 bagi GOTO dan BTEL

37
×

Dampak BEI Turunkan Batas Minimum Saham ke Rp1 bagi GOTO dan BTEL

Sebarkan artikel ini
Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta sebagai pusat perdagangan saham nasional.
Bursa Efek Indonesia berencana menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1.

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersiap melakukan perombakan aturan perdagangan dengan menurunkan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1. Kebijakan ini ditujukan untuk menghilangkan hambatan perdagangan bagi saham-saham yang selama ini tertahan di level harga Rp 50 atau dikenal sebagai saham gocap.

Sejumlah emiten yang saat ini berada di level harga Rp 50 diprediksi akan terdampak langsung oleh kebijakan tersebut. Beberapa di antaranya meliputi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), dan PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO).

Analis teknikal menilai penghapusan batas harga minimum ini sebagai langkah positif untuk meningkatkan fleksibilitas pasar. Kebijakan ini memungkinkan terjadinya proses penemuan harga atau price discovery yang lebih akurat berdasarkan mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.

Namun, pelaku pasar diingatkan bahwa perubahan aturan ini tidak serta-merta memicu tren kenaikan harga saham. Harga nantinya akan sepenuhnya bergantung pada dinamika supply dan demand serta fundamental masing-masing perusahaan.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan pendalaman pasar modal domestik. Dengan batas bawah Rp 1, saham yang sebelumnya terkunci tidak lagi menghadapi hambatan harga minimum yang kaku.

Dari sisi likuiditas, BEI memproyeksikan frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat signifikan. Hal ini terutama berlaku bagi saham-saham yang saat ini berada di Papan Pemantauan Khusus jika nantinya diizinkan kembali diperdagangkan di pasar reguler.

Meski demikian, para investor tetap diimbau untuk bersikap selektif dalam mengambil keputusan investasi. Saham dengan fundamental lemah justru berisiko mengalami penurunan harga lebih dalam setelah batas minimum Rp 50 dihapuskan.

Kebijakan ini dipandang sebagai upaya struktural untuk memperbaiki mekanisme pasar, bukan sebagai alat untuk mendorong spekulasi. Investor diminta tetap mencermati kinerja operasional dan prospek bisnis emiten sebelum melakukan transaksi.

Terkait saham GOTO, analis mencatat adanya faktor penopang seperti rencana buyback saham hingga Rp 3,5 triliun. Namun, kekuatan permintaan pasar tetap menjadi penentu utama dalam mengimbangi potensi tekanan jual setelah aturan baru berlaku.

Pihak bursa juga berencana melakukan penyesuaian pada batas auto rejection atas (ARA) dan bawah (ARB). Untuk saham dengan harga Rp 1 hingga Rp 10, batas penurunan dan kenaikan akan ditetapkan sebesar Rp 1 secara nominal.

Sementara itu, untuk rentang harga Rp 11 hingga Rp 200, batas ARB ditetapkan sebesar 15% dan ARA sebesar 35%. Penyesuaian ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih adil dan transparan bagi seluruh pelaku pasar.