JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana merombak kebijakan batas minimum perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. Langkah strategis ini bertujuan untuk memperluas akses likuiditas sekaligus mengoptimalkan proses pembentukan harga atau price discovery di pasar modal domestik.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap pengumpulan masukan dari para pelaku pasar. Pihak bursa juga sedang melakukan pengukuran kesiapan sistem perdagangan pada seluruh Anggota Bursa terkait rencana perubahan ini.
Keputusan untuk menghapus batasan harga minimum Rp 50 diambil guna memberikan ruang yang lebih luas bagi saham-saham yang selama ini tertahan di level tersebut. Dengan perubahan ini, saham-saham tersebut diharapkan dapat diperdagangkan dalam rentang harga yang lebih fleksibel.
BEI telah melakukan serangkaian diskusi intensif dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) pada Rabu (19/8). Selain asosiasi domestik, pihak bursa juga telah berkonsultasi dengan sejumlah investor global untuk memastikan dampak kebijakan ini terhadap ekosistem pasar.
Terkait detail teknis implementasi, BEI menyatakan akan segera menyampaikan informasi lanjutan setelah seluruh masukan terhimpun dan kesiapan platform perdagangan terverifikasi. Saat ini, pergerakan harga saham di bawah Rp 50 memang tidak ditampilkan dalam sistem perdagangan reguler bursa.
Proyeksi BEI menunjukkan bahwa potensi peningkatan frekuensi dan nilai transaksi bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat. Hal ini berlaku khususnya bagi saham yang sebelumnya berada di Papan Pemantauan Khusus dengan mekanisme call auction dan nantinya berpindah ke pasar reguler dengan mekanisme continuous auction.
Seiring dengan penurunan batas harga, BEI juga menyiapkan penyesuaian klasifikasi batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB). Untuk saham dengan rentang harga Rp 1–10, batas kenaikan dan penurunan akan ditetapkan secara nominal sebesar Rp 1, bukan berdasarkan persentase.
Sementara itu, untuk rentang harga Rp 11–200, batas ARB ditetapkan sebesar 15% dengan batas ARA mencapai 35%. Pada kategori harga Rp 201–5.000, batas ARB dipatok 15% dan ARA 25%, sedangkan untuk saham di atas Rp 5.000, batas ARB adalah 15% dengan ARA 20%.
Perubahan ini juga akan berdampak pada kriteria Papan Pemantauan Khusus yang akan disesuaikan. Dua kriteria utama yang akan dihapus adalah aturan mengenai saham dengan harga rata-rata di bawah Rp 51 yang memiliki likuiditas rendah.
Selain itu, kriteria emiten yang tidak lagi memenuhi syarat Papan Pemantauan Khusus namun harga sahamnya masih di bawah Rp 50 juga direncanakan untuk ditiadakan. Penyesuaian ini merupakan langkah sinkronisasi agar seluruh regulasi tetap selaras dengan kebijakan batas minimum harga saham yang baru.





