JAKARTA – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memperketat persyaratan pencatatan saham perdana atau Initial Public Offering (IPO) melalui implementasi penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Langkah strategis ini ditempuh sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam mereformasi pasar modal Indonesia. Tujuannya adalah memperkuat struktur pasar sekaligus meningkatkan kualitas emiten serta perlindungan bagi investor.
Pejabat Harian (PH) Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri, menyatakan bahwa perubahan aturan ini telah mendapatkan persetujuan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulasi baru tersebut diterbitkan pada 7 Oktober 2026 sebelum resmi diberlakukan hari ini.
Salah satu poin utama dalam penyempurnaan ini adalah peningkatan persyaratan keuangan bagi calon emiten. BEI kini mewajibkan perusahaan memiliki saldo laba sebagai kriteria utama untuk dapat tetap tercatat di Papan Utama.
Penguatan syarat ini bertujuan memastikan setiap perusahaan memiliki fundamental keuangan yang solid. Kesiapan operasional yang memadai dinilai krusial untuk menciptakan ekosistem pasar modal yang berkelanjutan.
Dalam aspek kepemilikan saham, BEI kini memberikan ruang fleksibilitas bagi calon emiten. Perusahaan dapat mengajukan pemegang saham dengan kepemilikan di atas 5 persen agar dikategorikan sebagai free float.
Ketentuan tersebut berlaku selama penerima manfaatnya merupakan investor publik. Syarat ini harus memenuhi kriteria ketat yang ditetapkan bursa guna menjaga transparansi dan integritas pasar.
Selain itu, BEI melakukan penyesuaian terkait harga penawaran umum. Peraturan I-A kini tidak lagi mengatur batas minimum harga saham saat IPO.
Penghapusan aturan harga minimum ini ditujukan untuk memberikan fleksibilitas bagi perusahaan dalam mengoptimalkan perolehan dana. Langkah ini sekaligus memungkinkan investor ritel mendapatkan harga saham yang lebih terjangkau.
Guna menjaga komitmen perusahaan, BEI mewajibkan penyampaian proyeksi keuangan untuk periode lima tahun ke depan. Calon emiten juga diwajibkan menyertakan dokumen laporan riset ekuitas serta ringkasan informasi permohonan pencatatan efek.
Evaluasi komprehensif akan terus dilakukan oleh pihak bursa terhadap seluruh data yang disampaikan calon emiten. Kebijakan ini hadir di tengah tantangan pasar, di mana hingga akhir Agustus lalu, masih terdapat 73 perusahaan tercatat yang belum memenuhi kewajiban pelaporan keuangan interim.
Di sisi lain, dinamika pasar modal global saat ini menunjukkan tren penundaan IPO di berbagai sektor, termasuk pada perusahaan berbasis teknologi dan kecerdasan buatan. Sejumlah perusahaan besar seperti OpenAI bahkan telah menyatakan tidak akan melakukan IPO pada tahun 2026 dengan alasan kondisi lingkungan bisnis yang belum mendukung.
Di Indonesia, penguatan regulasi ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan pasar dan mendorong lebih banyak perusahaan untuk melantai di bursa. BEI sendiri menargetkan adanya penambahan emiten baru sepanjang tahun 2026 di tengah ketatnya persyaratan operasional dan administratif yang kini diberlakukan.





