JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Ekosistem Transportasi Digital untuk mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi ojek online (ojol) dan perusahaan aplikasi. Regulasi ini akan menempatkan pengemudi ojol dalam kategori usaha mikro dengan Kementerian UMKM sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembinaan, pengawasan, dan perlindungan.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kewenangan kementeriannya mencakup pemberian akses insentif bagi para mitra pengemudi. Langkah ini dinilai krusial untuk membangun ekosistem transportasi daring yang berkelanjutan di tengah dinamika hubungan kerja yang kerap memicu sengketa.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menambahkan bahwa Perpres tersebut dijadwalkan terbit pada akhir Agustus 2026. Aturan ini akan memperluas cakupan regulasi, tidak hanya bagi layanan penumpang, tetapi juga layanan pengantaran makanan dan barang.
Pemerintah menyadari adanya perbedaan karakteristik operasional antara layanan penumpang dan pengantaran barang. Layanan penumpang menggunakan skema point-to-point yang sederhana, sementara pengantaran barang atau makanan sering melibatkan pola one-to-many.
Terkait perhitungan tarif, Kementerian Perhubungan akan membagi tanggung jawab pengaturan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Komdigi nantinya akan menerbitkan aturan khusus mengenai biaya pengiriman barang dan makanan guna mengakomodasi kompleksitas jarak dan jumlah titik pengantaran.
Langkah Indonesia ini sejalan dengan upaya negara tetangga dalam menata sektor pekerja gig. Malaysia telah menerapkan Gig Workers Act 2025 yang menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa berjenjang.
Di Malaysia, sengketa diselesaikan melalui mekanisme internal perusahaan dalam waktu 30 hari. Jika gagal, pekerja dapat membawa perkara ke konsiliator atau Gig Workers Tribunal untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.
Aturan Malaysia juga secara spesifik mengatur prosedur penonaktifan akun mitra. Perusahaan hanya diperbolehkan mengakhiri akses jika terbukti terdapat pelanggaran sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Singapura mengambil pendekatan yang berbeda melalui amandemen Industrial Relations Act yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Negara tersebut mengedepankan mekanisme perundingan bersama melalui asosiasi pekerja platform.
Pekerja platform di Singapura diberikan ruang untuk membentuk asosiasi guna memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik. Jika perundingan dengan operator platform menemui jalan buntu, Kementerian Tenaga Kerja Singapura akan memfasilitasi proses konsiliasi.
Apabila konsiliasi gagal mencapai kesepakatan, sengketa dapat diteruskan ke Industrial Arbitration Court sebagai upaya hukum terakhir. Singapura juga menyediakan jalur khusus bagi mitra yang merasa diputus hubungan kerjanya tanpa alasan yang adil.
Pengaturan di kedua negara tersebut menjadi acuan penting di tengah maraknya perselisihan antara pengemudi dan aplikator. Persoalan seperti pemblokiran akun, perubahan ketentuan sepihak, hingga masalah pembayaran menjadi fokus utama dalam setiap regulasi yang disusun.






