JAKARTA – Harga emas batangan bersertifikat Antam keluaran Logam Mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatatkan kenaikan signifikan pada perdagangan hari ini, Jumat (4/9/2026). Nilai emas per gram melonjak sebesar Rp 31.000 dibandingkan penutupan perdagangan kemarin.
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga pecahan satu gram emas Antam kini dipatok pada level Rp 2.670.000. Angka ini menunjukkan penguatan dibandingkan harga pada Kamis (3/9/2026) yang berada di angka Rp 2.639.000 per gram.
Tren kenaikan juga terjadi pada harga buyback atau harga beli kembali emas Antam. Saat ini, harga buyback ditetapkan sebesar Rp 2.523.000 per gram, yang juga mencatat kenaikan sebesar Rp 31.000 dari posisi harga sebelumnya di angka Rp 2.492.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini terjadi di tengah dinamika pasar keuangan global yang turut memengaruhi sentimen investor. Penguatan harga logam mulia sering kali menjadi pilihan aset aman di tengah ketidakpastian ekonomi atau pelemahan mata uang tertentu.
Berikut adalah rincian daftar harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan berat pada Jumat (4/9/2026), sebelum dikenakan pajak:
Pecahan 0,5 gram dijual seharga Rp 1.385.000. Sementara untuk ukuran 1 gram, harga yang ditetapkan adalah Rp 2.670.000.
Untuk ukuran yang lebih besar, emas 5 gram dihargai sebesar Rp 13.125.000. Pecahan 10 gram dijual senilai Rp 26.195.000, sedangkan pecahan 25 gram mencapai Rp 65.362.000.
Selanjutnya, emas 50 gram dipasarkan dengan harga Rp 130.645.000. Untuk ukuran 100 gram, harga yang berlaku adalah Rp 261.212.000.
Pecahan besar lainnya yakni 250 gram dijual seharga Rp 652.765.000. Untuk ukuran 500 gram, harga tercatat sebesar Rp 1.305.320.000, dan ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram mencapai Rp 2.610.600.000.
PT Aneka Tambang Tbk menetapkan harga emas berdasarkan berat batangan yang tersedia. Terdapat biaya tambahan untuk proses pencetakan pada ukuran tertentu yang menyebabkan perbedaan harga per gram antar pecahan.
Secara umum, harga per gram pada emas dengan berat yang lebih kecil cenderung lebih mahal dibandingkan dengan emas batangan berukuran besar. Hal ini disebabkan oleh biaya produksi tambahan dalam proses pencetakan logam mulia tersebut.
Harga yang tertera dalam daftar merupakan harga dasar sebelum potongan pajak penghasilan (PPh) yang berlaku sesuai dengan ketentuan perpajakan di Indonesia. Investor diharapkan memperhatikan biaya pajak tersebut saat melakukan transaksi pembelian emas batangan di gerai resmi Logam Mulia.
Kenaikan harga emas ini terjadi bersamaan dengan pergerakan positif di pasar modal domestik. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada pagi ini terpantau menguat 0,31% ke level 6.688,735, didorong oleh sentimen positif dari bursa Amerika Serikat.






