Padang – Pemerintah Kota Padang menerapkan aturan bahwasanya setiap pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, hotel dan tempat hiburan lainnya wajib menjalankan aplikasi PeduliLindungi kepada para pengunjung.
Hendri Septa, selaku Wali Kota Padang Mengungkapkan, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padang bernomor 400.104/BPBD/Pdg/X/2021 mengenai percepatan Vaksinasi dan Pemberlakuan Aplikasi PeduliLindungi Pencegahan Covid-19 tertanggal 11 Oktober 2021.
Ia mengatakan, pihaknya telah meminta para pelaku usaha untuk menggunakan aplikasi tersebut kepada tiap pengunjung agar bisa melihat apakah mereka sudah divaksinasi Covid-19 atau melihat riwayat perjalanannya.
Menurutnya, penerapan itu merupakan salah satu langkah untuk meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Padang.
Hari rabu (27/10) Wali Kota Padang tersebut mengatakan, “Dengan adanya aplikasi Pedulilindungi maka dapat diketahui rekam jejak apakah seseorang sudah divaksin Covid-19 atau belum.”
Ia mengatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi dengan pelaku ekonomi untuk tahap awal ini. Kemudian, setelah sosialisasi, mereka yang tidak mengikuti aturan ini akan diperlakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hendri juga menjelaskan “Kita sosialisasikan terlebih dahulu ke pelaku usaha, untuk penerapan aplikasi ini (PeduliLindungi), jadi pelaku usaha dapat menyiapkan diri, apabila (setelah sosialisasi) kedapatan yang tidak menerapkan, maka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,”
Sejauh ini, baru 53 persen dari sekitar 720 ribu orang yang berhasil divaksinasi di Padang, katanya.
Pihaknya menargetkan tingkat capaian vaksinasi bisa mencapai 70 persen pada akhir 2021.
“Kita (target) 70 persen dari warga kita (Kota Padang) yang divaksin hingga akhir tahun ini. Sehingga kita bisa berada di zona aman, atau turun ke level 1, untuk itu kita butuh dukungan dari para pelaku usaha,” jelas Hendri.