PADANG PARIAMAN – Persiapan pelaksaan pembelajaran tatap muka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman mengeluarkan Surat Edaran pada satuan pendidkan, dengan Nomor : 800/7490/ Sekr-Umum/Disdikbud-2020 tertanggal 29 Desember 2020.
Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Padang Pariaman, sedang berupaya mempersiapkan regulasi dan persyaratan teknis untuk Pembelajaran Tatap Muka. Meski saat ini belum ada izin yang diberikan kepada Satuan Pendidikan untuk melaksanakan pada bulan Jauari 2021. Sementara Tahun Ajaran 2020/2021 akan dimulai hariini tanggal 4 Januari.
Al Azhar Adek, SH, M.Pd Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Padang Pariaman, mengatakan Bahwa Surat Edaran sudah disampaikan kepada Kepala SMP dan SD serta TK/PAUD, baik swasta maupun negeri se Kabupaten Padang Pariaman.
Al Azhar Adek menegaskan, Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjawab keragu-raguan masyarakat. Kerena sudah banyak masyarakat yang bertanya melalui telpon dan ada juga yang langsung datang ke kantor, terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Maka dari itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Padang Pariaman mengeluarkan Surat Edaran dan membuat Kajian Staf kepada Bupati Padang Pariaman yang berisi pengajuan izin serta juknis untuk pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Pak Adek Menambahkan Bahwa pelaksanaan pembelajaran tatap muka ini bisa berjalan dengan baik, apabila satuan pendidikan sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Oleh sebab itu, Bupati mengeluarkan izin agar pembelajaran tatap muka pada satuan pendidikan dapat dilaksanakan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Padang Pariaman secara teknis juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Pemkab Padang Pariaman. Agar Pembelajaran tatap muka terhindar dari Covid-19.