Padang – Satgas Waspada Investasi atau SWI merilis daftar investasi ilegal alias bodong di Indonesia.
Sebelumnya, Snack Video dan TikTok Cash telah terlebih dulu dihentikan operasionalnya di Indonesia.
Berdasarkan laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 91 daftar investasi bodong yang dibagi pada tiga jenis investasi diantaranya, 51 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal, 23 entitas ilegal dan 17 pelaku usaha gadai ilegal.
Ketua SWI Sumbar Misran Pasaribu mengingatkan masyarakat Sumbar selalu mewaspadai penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan besar, dengan cara mudah namun berpotensi merugikan konsumen.
Dikatakan Misran yang juga Kepala OJK Sumbar, sejauh ini belum ada laporan pengaduan yang masuk ke pihaknya.
Namun demikian secara preventif, OJK Sumbar bersama dengan stakeholder lainnya yang tergabung dalam SWI Sumbar terus berupaya mensosialisasikan dan mengedukasi masyarakat.
“Sejauh ini belum ada laporan yang masuk ke OJK Sumbar. Bisa jadi sudah ada yang menjadi korban tapi malu melaporkan. Meskipun begitu, kita bersama SWI Sumbar akan terus sosialisasikan melalui berbagai media massa dan media luar ruang lainnya, agar semakin banyak masyarakat tahu sehingga harapannya semakin banyak yang diselamatkan,” kata Misran di Padang, Selasa 9 Maret 2021 kemarin.
Dia menambahkan, apabila masyarakat menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dapat melaporkannya ke Layanan Konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) via www.kontak157.ojk.go.id
“Selain itu bisa juga melalui telepon (021)157, atau WhatsApp 081157157157, dan email konsumen@ojk.go.id,” jelas Misran.