Padang – Ratusan warga Sumatera Barat menghadiri sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh dan Kanwil ATR/BPN Sumbar di Axana Hotel Padang, Sabtu (30/11/2024).
Rahmat Saleh menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI kerap menerima laporan terkait permasalahan sertifikat tanah, termasuk konflik lahan yang melibatkan perusahaan besar.
“Kepemilikan sertifikat tanah menjadi perhatian utama kami,” ujar Rahmat.
Ia menekankan bahwa tanah yang tidak bersertifikat tidak diakui sebagai aset bernilai ekonomi. “Tanpa dokumen kepemilikan sah, laporan aset ke LHKPN bisa ditolak,” terangnya.
Rahmat juga menyoroti banyaknya aset masyarakat yang tercatat sebagai tanah ulayat atau atas nama keluarga. “Hal ini sering dianggap tidak produktif karena tidak terdata sebagai kekayaan negara,” katanya.
Sumatera Barat memiliki tantangan tersendiri dalam pengurusan sertifikat tanah, seperti sistem kepemilikan lahan pusako tinggi dan pusako randah.
“Ini menjadi alasan rendahnya minat masyarakat Sumbar untuk mengurus sertifikat tanah,” ungkap Rahmat.
Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar Sri Puspita Dewi mengatakan bahwa PTSL merupakan langkah penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang status tanah mereka, terutama di daerah yang banyak tanah ulayatnya.