Padang – Bioskop dengan konsep drive in atau menonton dari dalam mobil sedang naik daun dan mulai banyak dibuka di berbagai negara. Konsep jadul ini bangkit lagi karena dipercaya sebagai jawaban untuk kehidupan new normal. Penonton yang tetap berada di dalam kendaraan sendiri sesuai dengan anjuran menjaga jarak fisik dan otomatis menciptakan jarak antar penonton.
Tak mau ketinggalan, proyek properti Meikarta telah membuka bioskop drive in di Sky Parking Distric 1, Meikarta, Cikarang, Jawa Barat. Sejumlah warganet pun telah membagikan pengalaman mereka menonton film di bioskop itu.
Sebelum masuk, petugas yang mengenakan masker dan plastik pelindung wajah memeriksa pengunjung sesuai dengan protokol kesehatan mencegah penularan virus COVID-19. Lalu, para pengunjung dapat membeli makanan dan minuman melalui pos yang telah disediakan.
Bioskop ini telah digelar sejak 30 Mei kemarin dan rencananya akan terus tersedia hingga 30 Juni mendatang. Bioskop ini memutar film Susah Sinyal, Dilan 1990, Si Doel The Movie, Gundala, serta film Hollywood seperti Avengers dan Mission: Impossible.
Gebrakannya itu dipuji banyak pihak. Namun di balik inovasi ini muncul kontroversi lantaran film yang diputar tak memiliki izin.
Produser film Susah Sinyal, Chand Parwez, melaporkan bahwa filmnya telah diputar tanpa izin dan sepengetahuannya. Produser DILAN 1990, Ody Mulya Hidayat, juga menyampaikan keluhan serupa.
“Saya baru mendapat kabar ini, dan tidak meyangka perusahaan sebesar itu melakukan tindakan yang tidak terpuji. Disaat perfilman Indonesia sedang terpuruk, mereka bukannya membantu tapi justru melakukan hal tidak terpuji. Ini harus ada tindakan tegas dari pemerintah, agar tidak ada lagi yang melakukan hal ini,” ucap Parwez.
Pihak Meikarta kini telah meminta maaf atas penayangan film secara ilegal, namun Chand selaku Ketua Umum Asosiasi
Perusahaan Film Indonesia (APFI) mengatakan bahwa proses hukum terkait pemutaran film secara ilegal kemungkinan akan dilanjutkan.
Meikarta diduga melanggar UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta pasal 9 huruf H terkait komunikasi ciptaan dan izin komersial. Jika terbukti bersalah, berdasarkan Pasal 113, pelanggaran tersebut masuk ke dalam ranah pidana ancaman penjara paling lama tiga tahun serta denda paling banyak Rp 500 juta.
Perlu diketahui juga bahwa bioskop di Meikarta berbeda dengan bioskop drive in yang akan dibuka di Jakarta. Melalui Instagram @driveincinemajkt, pihak penyelenggara bioskop drivein di Jakarta itu pun telah mengatakan bahwa film yang nantinya akan ditayangkan telah sesuai dengan regulasi.
writer: Atika Larassati