InspirasiPojok

Limit Transfer BCA Terbaru: Simak Batasan Berdasarkan Kartu

×

Limit Transfer BCA Terbaru: Simak Batasan Berdasarkan Kartu

Sebarkan artikel ini
Limit Transfer BCA Terbaru: Batas Transaksi Sesuai Jenis Kartu

Jakarta – PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menaikkan limit transfer pada awal 2024 untuk memenuhi kebutuhan transaksi harian nasabah yang terus meningkat.

“Penyesuaian limit ini kami lakukan untuk memberikan kemudahan bagi nasabah dalam bertransaksi setiap hari,” ungkap Manajemen BCA dalam siaran persnya, Senin (2/1/2023).

Limit transfer BCA bervariasi tergantung jenis rekening dan kartu ATM yang digunakan. Berikut rincian limit transfer terbaru:

Kartu ATM TabunganKu
* Transfer antar BCA: Rp 25 juta
* Transfer BCA via mobile banking: Rp 25 juta

Kartu ATM Tahapan Xpresi BCA
* Transfer antar BCA: Rp 50 juta
* Transfer antar bank: Rp 20 juta
* Transfer BCA via mobile banking: Rp 50 juta
* Transfer BCA ke bank lain via mobile banking: Rp 20 juta
* Transaksi debit: Rp 50 juta

Kartu ATM Debit BCA Platinum
* Transfer antar BCA: Rp 150 juta
* Transfer antar bank: Rp 50 juta
* Transfer BCA via mobile banking: Rp 150 juta
* Transfer BCA ke bank lain via mobile banking: Rp 50 juta
* Transaksi debit: Rp 150 juta

Kartu ATM Debit BCA Silver/Blue
* Transfer antar BCA: Rp 100 juta
* Transfer antar bank: Rp 30 juta
* Transfer BCA via mobile banking: Rp 100 juta
* Transfer BCA ke bank lain via mobile banking: Rp 30 juta
* Transaksi debit: Rp 100 juta

Kartu ATM Debit BCA Gold
* Transfer antar BCA: Rp 125 juta
* Transfer antar bank: Rp 40 juta
* Transfer BCA via mobile banking: Rp 125 juta
* Transfer BCA ke bank lain via mobile banking: Rp 40 juta
* Transaksi debit: Rp 125 juta

Kartu Tapers
* Transfer antar BCA: Rp 125 juta
* Transfer antar bank: Rp 40 juta
* Transfer BCA via mobile banking: Rp 125 juta
* Transfer BCA ke bank lain via mobile banking: Rp 40 juta
* Transaksi debit: Rp 125 juta

Kartu BCA Dollar
* Transfer antar BCA: Rp 100 juta
* Transfer BCA via mobile banking: Rp 100 juta

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.