Blockchain sebuah perusahaan forensik Chainalysis, menemukan aset kripto (cryptocurrency) berpindah dari dompet digital China ke negara lain senilai 50 miliar dollar AS atau setara Rp 739,2 triliun (kurs Rp 14.785) pada tahun lalu.
Hal ini menunjukkan jika investor China lebih tertarik untuk mentransfer lebih banyak uang melebihi ketentuan izin transfer ke luar negeri.
Dilansir dari CNBC, Minggu, (23/8/2020), aturan yang berlaku di China mengenai pembelian mata uang asing dibatasi hanya sampai 50.000 dollar AS per tahun.
Namun, berdasarkan laporan kebanyakan warga kalangan atas China lebih memilih melanggar batas ketentuan tersebut, dengan berinvestasi di real estat dan aset lain.
“Investasi cryptocurrency cukup longgar (aturannya). Selama setahun terakhir, dengan ekonomi China yang masih menderita karena perang dagang dan devaluasi yuan di berbagai titik, kami telah melihat lebih dari 50 miliar dollar AS mata uang kripto berpindah dari China ke alamat luar negeri,” Ungkap laporan Cryptoanalysis.
Laporan menyebutkan jika tidak semua pentransferan merupakan pelarian modal. Namun dari rata-rata, 50 miliar dollar AS merupakan batas mutlak untuk pelarian modal melalui mata uang kripto dari Asia Timur ke wilayah lain.
Pemegang Cryptocurrency menggunakan stablecoin Tether untuk memindahkan uang mereka, yang mana stablecoin masih dinilai kontroversial. Stablecoin merupakan mata uang digital yang didukung oleh aset atau kelompok aset lain dalam upaya menstabilkan nilai dan membatasi volatilitas yang dipatok dalam mata uang dollar AS.
Stablecoin digunakan untuk mentransfer cryptocurrency dalam jumlah besar, karena secara teori nilai yang dipindahkan tidak akan mengalami perubahan yang signifikan.