FintechJasa Keuangan

Kecolongan Kasus Jouska, OJK Bakal Atur Keberadaan Perencana Keuangan

×

Kecolongan Kasus Jouska, OJK Bakal Atur Keberadaan Perencana Keuangan

Sebarkan artikel ini

Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) menyetop operasional PT Jouska Finansial Indonesia. Firma. Konsultan keuangan ini dituding telah merugikan nasabah dengan nilai sangat besar.

Menindaki kasus tersebut terulang, Direktur Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Horas Tarihoran mengatakan, pihak otoritas tengah mendorong untuk mengatur keberadaan firma perencana keuangan (financial planner).

“Financial planner belum diatur secara resmi di OJK. Namun, kami sudah menyarankan dan mendorong untuk segera dibuatkan peraturannya. Sehingga kasus-kasus semacam ini tidak akan terjadi kembali,” kata Horas dalam sesi webinar, Jumat 7 Agustus 2020.

Sementara itu, Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) turut mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memakai jasa keuangan, diharapkan kepada calon nasabah untuk lebih jeli melihat, apakah fintech yang hendak digunakannya telah terdaftar di OJK atau Bank Indonesia (BI).

William menyatakan, Aftech sendiri telah menetapkan kode etik guna mencegah risiko dalam mengakses produk jasa keuangan dan juga adanya pelanggaran dari para anggotanya.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi juga mendapatkan masukan dari Bareskrim Polri yang menyatakan kegiatan Jouska diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang (UU) Pasar Modal, UU ITE dan UU Perlindungan Konsumen.

“Apa yang dilakukan Jouska dari hasil pembahasan tersebut, Jouska ini melakukan kegiatan penasihat investasi tanpa izin. Jadi kegiatan-kegiatan penasihat investasi sesuai dengan UU Pasar Modal adalah pihak yang yang memberikan nasihat kepada pihak lain yang melakukan penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbal jasa. Kegiatan ini dilakukan oleh Jouska, sehingga kegiatan ini dikategorikan kegiatan ilegal karena tidak memiliki izin kegiatan penasihat investasi sesuai dengan UU Pasar Modal,” jelas dia.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

Jasa Keuangan

Aset perbankan syariah Indonesia tumbuh signifikan mencapai Rp980,30 triliun pada akhir 2024. OJK mendorong konsolidasi dan penguatan unit usaha syariah untuk meningkatkan skala ekonomi dan keunikan bisnis perbankan syariah.