Padang – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional II SumateraBarat akan kembali mengoperasikan Kereta Api Sibinuang relasi Padang-Naras mulai 1 Agustus 2020.
“PT KAI akan mengoperasikan kembali perjalanan kereta api di wilayah Divisi Regional II Sumatera Barat. Di tahap awal perjalanan kereta api yang akan beroperasi adalah KA Sibinuang relasi Padang-Naras. Frekuensi perjalanan sama seperti sebelumnya yakni sebanyak delapan kali perjalanan,” katanya.
Reza menjelaskan, tiket KA dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access maupun channel penjualan tiket KA terdekat mulai H-7 sampai 1 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. Loket di stasiun hanya melayani penjualan tiket go show yaitu 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA Sibinuang.
“Saat ini KAI hanya menjual tiket KA Sibinuang sebanyak 70 persen dari kapasitas kursi yang tersedia,” katanya.
Ia menambahkan, bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA Sibinuang ini harus tetap mematuhi persyaratan sesuai yang diatur oleh Gugus Tugas Covid-19 yakni, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, tidak sedang menderita influenza, batuk, maupun demam, dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derjat.
Selain itu setiap penumpang KA wajib menggunakan masker selama berada di area stasiun maupun di atas KA, setiap penumpang KA dihimbau menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket sebagai pelindung diri. Penumpang KA dihimbau untuk mengurangi berbicara saat berada di dalam KA, untuk menghindari penyebaran virus melalui droplet.
Setiap penumpang KA tetap menjalankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak saat berada di stasiun dan di atas KA serta mencuci tangan.
“Pengoperasian kembali perjalanan KA tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No pm 41 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Surat Edaran DJKA No 14 tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19,” katanya.
Selain itu juga mengacu denganSurat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomer 9 tahun 2020 tanggal 26 Juni 2020 tentang Kriteria Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.