Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengumumkan bahwa izin usaha pertambangan khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI) diperpanjang hingga tahun 2061.
“IUPK Freeport diperpanjang hingga tahun 2061 karena perusahaan ini memiliki cadangan mineral yang masih cukup besar,” kata Arifin dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, IUPK PTFI akan berakhir pada tahun 2041. Perpanjangan IUPK ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan PTFI.
Arifin juga menyampaikan bahwa kepemilikan saham mayoritas PTFI saat ini dikuasai oleh pemerintah Indonesia. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Pemerintah Indonesia memiliki 51% saham PTFI,” ujar Arifin.
Arifin menambahkan bahwa PTFI saat ini juga fokus dalam pertambangan bawah tanah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi penambangan.
“PTFI sekarang fokus di pertambangan bawah tanah,” kata Arifin.