Bisnis travel haji dan umrah dilaporkan mengalami kerugian mencapai Rp 4,2 miliar. Hal ini terjadi karena Pemerintah membatalkan keberangkatan jemaah haji 2020 ke Arab Saudi. Kurang lebih ada sekitar 350 travel yang mengalami kerugian.
Ketua Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Sathu) Fuad H Mansyur mengatakan “Ada sekitar 350 travel haji dan umrah yang terdampak. Travel-travel ini biasanya memberangkatkan haji khusus, untuk haji reguler diberangkatkan oleh pemerintah,” pada Rabu 3 Juni 2020.
Nilai perputaran uang pada haji khusus tersebut sekitar 200 hingga 300 juta dolar AS. Travel-travel itu berpotensi mengalami kerugian akibat pembatalan pemberangkatan. Hal itu dikarenakan pihak travel haji dan umrah sudah bekerja sama dengan perusahaan yang ada di Arab Saudi dalam jangka waktu hingga 10 tahun.
Diketahui sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada musim haji 2020/1441 H karena pandemi Covid-19. Pembatalan pemberangkatan jemaah haji tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020.
Sesuai amanat undang-undang selain persyaratan ekonomi dan fisik, kesehatan dan keselamatan jamaah haji harus diutamakan mulai dari embarkasi, di Tanah Suci hingga kembali ke Tanah Air.