FintechJasa Keuangan

Fintech Lokal Julo Kini Berizin Resmi, Dan Telah Diunduh 1 Juta Pengguna

×

Fintech Lokal Julo Kini Berizin Resmi, Dan Telah Diunduh 1 Juta Pengguna

Sebarkan artikel ini
Foto: Internet

Peer to Peer (P2P) Lending dari PT Julo Teknologi Finansial (Julo) resmi mendapatkan izin usaha sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Julo yang berdiri sejak akhir tahun 2006 kini berstatus menjadi perusahaan yang berizin resmi.

CEO & Co-Founder, Julo Andrianus Hitijahubessy mengatakan “Izin dari OJK membuat kami semakin giat dalam mewujudkan misi dan visi perusahaan guna mendukung inklusi keuangan di Indonesia,” pada Sabtu 6 Juni 2020.

Diketahui pertumbuhan pinjaman yang disalurkan fintech lending kini naik pesat sampai 208,83% Year on Year (YoY), dengan kisaran nilai mencapai Rp. 100 triliun pada kuartal I 2020.

Perkembangan industri yang cukup besar perlu diimbangi dengan pertumbuhan perusahaan fintech yang memiliki izin.

Selain itu, Aplikasi Julo ini ternyata telah diunduh lebih dari 1 juta pengguna dan telah memiliki sertifikasi berstandar internasional.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

Jasa Keuangan

Aset perbankan syariah Indonesia tumbuh signifikan mencapai Rp980,30 triliun pada akhir 2024. OJK mendorong konsolidasi dan penguatan unit usaha syariah untuk meningkatkan skala ekonomi dan keunikan bisnis perbankan syariah.