NewsRegulasi

Erick Thohir Bubarkan 7 BUMN, Ini Alasannya !

×

Erick Thohir Bubarkan 7 BUMN, Ini Alasannya !

Sebarkan artikel ini
Besok Erick Thohir Bubarkan 7 BUMN, Dinyatakan Resmi Bangkrut!
Jakarta – Jika tak ada aral melintang rencananya Kementerian BUMN yang mana dipimpin oleh Erick Thohir pada hari terakhir pekan (29/12/2023) berencana akan membubarkan 7 BUMN yang mana dinyatakan resmi bangkrut.

Berdasarkan undangan resmi PT Organisasi Pengelola Aset (PPA) sebagai bagian dari Holding BUMN Danareksa yang diberikan mandat untuk berperan sebagai pengelola berpartisipasi berhadapan dengan beberapa perusahaan milik negara akan mengumumkan rencana pembubaran tersebut.

“Berdasarkan hasil kajian serta segala upaya yang sudah pernah dilakukan, disimpulkan bahwa terdapat 7 BUMN yang tersebut akan dibubarkan,” tulis undangan yang dimaksud pada Rabu (27/12/2023).

Dari catatan Suara.com memang sebenarnya terdapat 7 perusahaan plat merah yang sudah ada dinyatakan pailit. Dari 7 perusahaan yang disebutkan ada salah satu BUMN legendaris yakni Merpati Airlines.

Berikut 7 Korporasi BUMN yang dimaksud akan dinyatakan resmi bubar pada esok hari:

1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)

Maskapai penerbangan yang pernah digadang-gadang akan segera menjadi salah satu rival Garuda Indonesia untuk penerbangan pada negeri ini faktanya tiada berumur panjang.

Merpati Nusantara sudah ada dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Surabaya pada 2 Juni 2022 lalu.

“Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), pailit dengan segala akibat hukumnya,” demikian bunyi salah satu amar putusan hakim diambil dari Sistem Data Penelusuran Perkara PN Surabaya.

Merpati Nusantara sempat berjaya pada periode tahun 1989-1992 dengan jumlah total armada mencapai 100. Merpati Nusantara bahkan juga membuka rute ke luar negeri.

2. PT Industri Gelas (Persero)

BUMN yang dimaksud satu ini dianggap sebagai salah satu yang dimaksud gaib sebab sepak terjangnya yang digunakan tiada terlihat. Asetnya sempay dibeli PPA sebagai upaya restrukturisasi sekaligus penyelesaian hak pesangon 428 eks karyawan pada 2021.

Tahun lalu, Erick Thohir memutuskan Iglas sebagai salah satu BUMN yang tersebut dibubarkan sebab sudah ada tak beroperasi sejak 2015.

3. PT Kertas Kraft Aceh

Erick Thohir mengatakan PT Kertas Kraft Aceh sebagai salah satu BUMN yang sekarat pada 2020 silam. Ada dua opsi yang dimaksud bisa jadi dipilih untuk BUMN ini, yaitu merger atau bubar.

Pada Maret 2022 lalu, Menteri BUMN akhirnya mengumumkan Kertas Kraft Aceh sebagai salah satu dalam antara 3 BUMN yang dimaksud dibubarkan dikarenakan banyaknya kesulitan kemudian telah tidak ada beroperasi sejak 2008.

4. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)

PT Industri Sandang Nusantara (Persero) sudah ada tiada beroperasi sejak 2018 dan juga bahkan sudah ada dinyatakan sekarat berjauhan sebelum itu.

5. PT Kertas Leces (Persero)

PT Kertas Leces (Persero) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada 25 September 2018. Pembubaran perusahaan bahkan menyisakan sengketa sebab salah satu kreditur yakni PT Korporasi Pengelola Aset (Persero) atau PPA pada 2019 lalu merasa tidak ada menerima jatah yang dimaksud semestinya.

6. PT Istaka Karya (Persero)

BUMN bidang properti ini awalnya berdiri sebagai perusahaan pembangunan perkumpulan pada 1979 dengan nama PT ICCI. Istaka Karya sempat berjaya pada awal berdirinya.

Bahkan, Istaka Karya juga dipercaya sebagai salah satu pihak yang mana menggarap proyek kereta bandara Yogyakarta International Airport (YIA).

Istaka Karya mulai kesulitan survive sejak tahun 2019 lalu yang menyebabkan beberapa orang proyek ditunda dikarenakan pemilu. Ditambah dengan wabah Wabah yang tersebut semakin menekan keuangan perusahaan.

Istaka Karya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat.

7. PT Pengembangunan Armada Niaga Nasional (PANN)

Pembubaran PT PANN belaka tinggal menanti waktu lantaran rancangan peraturan pemerintah pembubaran perusahaan sudah ada masuk rencana Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Inisiatif Penyusunan Peraturan otoritas Tahun 2023.

“Pengaturan mengenai Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Organisasi Penguraian Armada Nasional oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara serta Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut salah satu kalimat di Keppres tersebut.

Lucunya, PT PANN sempat menjadi sorotan lantaran Menkeu Sri Mulyan mengaku tidaklah tahu BUMN yang digunakan satu ini ketika ditanya Komisi XI DPR RI.

Padahal, PT PANN disebut menjadi slaah satu BUMN yang tersebut menerima modal negara (PMN) sebesar Rp3,76 triliun.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.