NewsPolitik

Dituding Tinggalkan Audy, Ini Jawaban PKS

×

Dituding Tinggalkan Audy, Ini Jawaban PKS

Sebarkan artikel ini
Sekretaris DPW PKS Sumbar Rahmat Saleh. Foto : Istimewa
Sekretaris DPW PKS Sumbar Rahmat Saleh. Foto : Istimewa

Padang – Sekretaris DPW PKS Sumatera Barat, Rahmat Saleh, membantah kabar Mahyeldi meninggalkan Audy Joinaldy pada Pilgub Sumbar 2024.

Hal itu menyusul keputusan DPP PKS dan Gerindra yang mengusung Mahyeldi dengan Vasco Ruseimy sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.

“Isu yang menyatakan Pak Audy ditinggalkan (Mahyeldi), itu tidak benar,” tegas Rahmat di Padang, Selasa (16/7/2024).

Rahmat menekankan bahwa Mahyeldi selalu menjaga keharmonisan hubungan dengan Audy, baik di pemerintahan maupun di luar.

“Buya sangat menjaga keharmonisan di pemerintahan. Bahkan di luar pemerintahan dengan Pak Wagub,” jelas Rahmat.

Pemilihan Vasco Ruseimy, menurut Rahmat, didasarkan pada pertimbangan politik. “Dalam politik, seseorang harus memiliki modal, dan salah satunya adalah partai pendukung,” ujar Rahmat.

PKS, lanjut Rahmat, telah memberi kesempatan kepada beberapa calon wakil gubernur pendamping Mahyeldi, termasuk Audy Joinaldy dan Sutan Riska. Namun, Vasco Ruseimy yang paling cepat memenuhi syarat.

“Ternyata yang paling cepat memenuhi kebutuhan pengusungan calon itu adalah Vasco,” jelas Rahmat.

Meski begitu, Rahmat menegaskan bahwa sebelumnya Audy tetap menjadi salah satu prioritas PKS. “Pak Audy kita prioritaskan, tapi pada waktu yang ditetapkan, ternyata beliau belum memenuhi persyaratan dukungan parpol,” katanya.

Rahmat berharap semua pihak membangun narasi positif dan bersama-sama membangun Sumatera Barat pada Pilkada 2024. “Kita harap, bangun narasi positif, kita sama-sama memiliki niat baik, yakni membangun Sumbar,” harapnya.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

News

Gubernur Sumbar akan melantik Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat periode 2025-2030 pada 25 Maret 2025. Persiapan pelantikan telah mencapai 80 persen dan tertunda karena menunggu putusan sengketa Pilkada.