EnergiOtomotifTransportasi

Denda Tilang Sampai Rp 500 Ribu Jika Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

×

Denda Tilang Sampai Rp 500 Ribu Jika Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

Sebarkan artikel ini
Denda Tilang Sampai Rp 500 Ribu Jika Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi

Padang – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menegaskan bahwa akan mendenda kendaraan yang tidak lulus uji emisi, aturan ini diberlakukan tanggal 13 November mendatang.

Aturan ini diberlakukan dikarenakan akan berakhirnya masa sosialisasi uji emisi selama satu bulan pada 12 November 2021.

Sanksi tilang ini merupakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Teruntuk kendaraan jenis motor yang tidak lulus uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan untuk kendaraan jenis mobil dedenda sebesar Rp 500 ribu.

Kemudian, tingkat sanksi juga relevan dengan Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Jika tidak ingin mendapatkan sanksi tilang, kendaraan tersebut harus lulus uji emisi di lokasi yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.

Lokasinya adalah Bengkel Uji Emisi, Kios Uji, Kendaraan Uji Emisi (Mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Sementara itu, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan bukti lulus uji emisi  berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkan.

Bukti lulus uji emisi  juga menjadi informasi agar pengguna mobil pribadi DKI Jakarta tidak dikenakan biaya parkir maksimal.

Untuk parkir di IRTI Monas, Area Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Area Pasar Mayestik dan Park dan Ride Terminal Kalideres, akan dikenakan tarif parkir maksimal sebesar Rp. 7.000/jam.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.

kembali-hadir-di-iims-2025,-pln-dorong-green-future-kendaraan-listrik-di-indonesia
Energi

PLN berpartisipasi dalam IIMS 2025 untuk mendukung pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Partisipasi ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong industri otomotif dan transisi hijau.

Energi

Stok dan distribusi LPG 3 kilogram di Sumatera Barat dipastikan aman dan kondusif. Pertamina Patra Niaga Sumbar menjamin ketersediaan stok hingga 1500 MT dengan kapal pasokan datang setiap 2 kali seminggu.