SUMBARBISNIS – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menggelar sosialisasi untuk memperkenalkan penerapan sistem merit dan manajemen talenta. Kegiatan ini bertujuan mewujudkan birokrasi yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Sosialisasi dihadiri oleh Bupati Khairunas, Wakil Bupati Yulian Efi, Sekretaris Daerah Syamsurizaldi, serta sejumlah kepala OPD pada Jumat (27/12/2024).
Dalam sambutannya, Bupati Khairunas menegaskan bahwa pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di pemerintahan harus didasarkan pada kompetensi dan kinerja. Ia menambahkan bahwa penerapan sistem merit akan menghilangkan faktor kedekatan atau kepentingan pribadi dalam pengambilan keputusan.
“Kami berkomitmen untuk mengimplementasikan sistem merit dan manajemen talenta sebagai bagian dari reformasi birokrasi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemerintah bisa melayani masyarakat dengan SDM yang kompeten dan profesional,” kata Khairunas.
Wakil Bupati Yulian Efi juga menyoroti peran sistem merit dalam mendorong inovasi dan meningkatkan kinerja aparatur. Ia berharap, penerapan sistem ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih sehat dan produktif di jajaran pemerintahan.
Sekretaris Daerah Syamsurizaldi mengungkapkan bahwa pengembangan SDM menjadi aspek penting dalam mendukung sistem merit. “Kami akan memastikan semua tahapan implementasi sistem ini berjalan sesuai aturan yang berlaku. Kolaborasi antar pihak terkait sangat penting untuk keberhasilan program ini,” ungkapnya.
Kegiatan yang diadakan oleh BKPSDM Solok Selatan diharapkan dapat memberikan pemahaman mendalam kepada aparatur sipil negara (ASN) tentang pentingnya sistem merit dan manajemen talenta. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berharap, penerapan sistem ini dapat menjadikan daerah tersebut unggul dalam pengelolaan SDM di tingkat nasional.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, Sistem Merit merupakan kebijakan dan pengelolaan ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, serta kinerja secara adil dan objektif, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, usia, atau kondisi disabilitas. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023[2] mendefinisikan Sistem Merit sebagai penyelenggaraan manajemen ASN yang mengikuti prinsip-prinsip meritokrasi.