Padang – Selama masa PPKM di Indonesia, pemerintah menetapkan tes PCR sebagai syarat untuk bepergian menggunakan pesawat.
Baru-baru ini, Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan sebuah pernyataan untuk menurunkan harga tes PCR.
Luhut Binsar Panjaitan, selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, mengatakan Jokowi telah meminta agar harga tes PCR diturunkan menjadi Rp 300 Ribu. luhut juga mengatakan, Jokowi juga mengindikasikan bahwa hasil tes PCR bisa valid sebagai syarat perjalanan 3×24 jam.
Kabar gembira itu disampaikan langsung oleh Luhut pada Senin (25/10/2021) dalam konferensi pers di kanal YouTube Sekretariat Presiden. “Instruksi Presiden untuk menurunkan harga PCR menjadi Rp 300 Ribu berlaku untuk perjalanan udara 3×24 jam,” katanya.
Selain itu, Luhut mengatakan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia mengalami penurunan. Meski demikian, pemerintah akan terus memperkuat 3T (testing, tracing, treatment) dan menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Hal ini dimaksudkan untuk mengantisipasi peningkatan kasus baru, terutama pada saat libur Natal dan Tahun Baru di akhir tahun depan.
Oleh karena itu, menurut Luhut, penggunaan PCR juga akan dilakukan secara bertahap sebagai tambahan kebutuhan transportasi. Luhut menjelaskan mengapa ia mengkritik kebijakan penggunaan PCR sebagai syarat untuk menaiki pesawat.
Menurutnya, pemerintah melihat mobilitas masyarakat yang semakin meningkat dan menerapkan kebijakan tersebut.
Luhut mengatakan pihaknya belajar dari banyak negara yang melonggarkan kegiatan masyarakat dan protokol kesehatan.
Namun, negara tersebut justru melihat peningkatan kasus baru, meskipun tingkat vaksinasi sudah lebih tinggi daripada di Indonesia.