Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penetapan nomor urut paslon melalui rapat pleno terbuka. Rapat langsung dipimpin langsung oleh ketua KPU Sumbar, Amnasmen dan didampingi anggota atau komisioner kordinator divisi yakni, Gebril Daulai, Izwaryani, Nova Indra, Yanuk Sri Mulyani dan Firman.
Rapat berlangsung di Hotel Grand Inna, kota Padang pada hari ini, Kamis, 24 September 2020.
Amnasmen mengatakan dengan ditetapkan sebagai pasangan calon dan mendapat nomor urut, maka semua calon serta tim pemenangan wajib mengikuti aturan berlaku pada tahapan pilkada berikutnya.
“Setelah semua ditetapkan menjadi pasangan calon dengan nomor urut yang sudah dicabut masing-masing pasangan, maka wajib untuk mengikuti aturan semua tahapan ke depan, baik kam panye maupun komentar di media massa, media social atau lainnya, karena bisa menjadi pelanggaran dan mendapat sanksi,” ucapnya
Adapun hasil pencabutan nomor urut, yaitu:
Nomor urut 1: Ir. H. Mulyadi dan Drs. H. Ali Mukhni
Nomor urut 2: Drs. H. Nasrul Abit dan Dr. Ir. H. Indra Catri, M.T
Nomor urut 3: Irjend. Pol. Drs. H. Fakhrizal. M.Hum dan Dr. H. Genius Umar. S.Sos, M.S
Nomor urut 4: H. Mahyeldi. SP dan Ir. Audy Joinaldy, SPt, MM, IPM, ASEAN.Eng

Penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumbar tahun 2020, dengan keputusan KPU Sumbar nomor 64/PL.02.3/Kpt/13/KPU/Prov/IX/2020, berjalan tertib dan lancar.