Bursa Saham

BEI Suspen 6 Perusahaan yang Telat Serahkan Laporan Keuangan

×

BEI Suspen 6 Perusahaan yang Telat Serahkan Laporan Keuangan

Sebarkan artikel ini

Padang – Bursa Efek Indonesia (BEI) mensuspend atau menghentikan sementara terhadap 6 emiten dalam bursa saham.

Hal itu, dikarekanakan, keenam perusahaan tersebut belum menyampaikan laporan keuangannya per September 2019 kemarin.

Adapun keenam emiten itu diantaranya, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (FOOD), PT Golden Plantation Tbk (GOLL), PT Sugih Energy Tbk (SUGI), PT Evergreen Invesco Tbk (GREN), PT Nipress Tbk (NIPS) dan PT Cakra Mineral Tbk (CKRA).

Dalam surat tertanggal 31 Januari 2020, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 1 BEI Adi Pratomo Aryanto menerangkan, berdasarkan Peraturan Nomor I-H Tentang Sanksi, Bursa telah memberikan peringatan tertulis III dan tambahan denda sebesar Rp 150 juta kepada perusahaan tercatat yang terlambat menyampaikan laporan keuangan atau belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan tersebut.

Selanjutnya, BEI akan melakukan suspensi jika dalam waktu 91 hari kalender atau tiga bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan emiten tidak memenuhi penyampaian laporan keuangan yang dimaksud.

“Berdasarkan pemantauan kami hingga 30 Januari 2020 terdapat 6 perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan per 30 September 2019 dan belum melakukan pembayaran denda atas keterlambatan penyampaikan laporan keuangan,” tulis BEI, dalam pengumumannya, Jumat 31 Desember 2020.

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.