Lombok – Dua pasangan calon presiden dan delegasi presiden, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tengah merencanakan pembentukan Badan Penerimaan Negara.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sedang mengembangkan core tax system sebagai bagian dari reformasi sistem pajak di Indonesia.
Apakah pembentukan Badan Penerimaan Negara ini akan memengaruhi core tax system yang telah dikembangkan sejak tahun 2018?
Iwan Djuniardi, Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa perubahan dalam struktur organisasi tidak memiliki kaitan dengan peluncuran core tax system ini.
“Kita hanya membangun sistem dan proses bisnis. Ketika berbicara tentang organisasi, itu melibatkan aktor. Sistem ini kita kembangkan secara agile. Jadi, apakah Badan Penerimaan Negara terbentuk atau tidak, core tax system ini tetap berjalan,” kata Iwan saat Media Gathering di Lombok, NTB pada Jumat, 27 Oktober 2023.
Iwan menjelaskan bahwa core tax system dibangun berdasarkan proses bisnis, sehingga jika terjadi perubahan dalam organisasi, hanya peran individu yang berubah, sementara sistem tetap utuh.
“Sistem ini didasarkan pada proses bisnis. Misalnya, jika terjadi perubahan dalam organisasi, hanya peran yang berubah, tetapi sistemnya tetap sama,” ungkap Iwan.
Iwan menargetkan peluncuran core tax system ini akan berlangsung pertengahan tahun 2024, dengan harapan bahwa sistem baru ini akan meningkatkan penerimaan negara dan optimalisasi layanan kepada masyarakat. “Berdasarkan studi IMF, hal ini pasti akan berdampak pada penerimaan negara. Dan yang pasti, layanan ini akan menjadi lebih akuntabel,” tambahnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan menargetkan peluncuran core tax system atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) akan dimulai pertengahan tahun 2024.
Core tax system adalah sebuah sistem teknologi informasi dalam administrasi perpajakan yang bertujuan untuk mengotomatisasi proses bisnis yang dikelola oleh DJP sebagai otoritas perpajakan. Beberapa proses industri yang akan diautomatisasi termasuk pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, serta pemeriksaan dan penagihan pajak.
Penerapan sistem ini telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40/2018, yang mengatur perkembangan sistem administrasi perpajakan inti sebagai terobosan penting dalam administrasi perpajakan di Indonesia.