Padang – Menjelang pemungutan suara Pilkada Sumatera Barat 2024, isu politik uang mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Aliansi Advokat Anti Politik Uang Pilkada Sumatera Barat menyuarakan imbauan kepada seluruh peserta pemilu, termasuk calon kepala daerah, tim sukses, dan relawan, untuk tidak melakukan praktik politik uang dalam bentuk apa pun.
Menurut pernyataan Giovanni Saputra, ketua aliansi tersebut, politik uang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
“Kami meminta semua pihak mematuhi aturan hukum yang berlaku dan tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pemilih untuk memengaruhi hasil pemilihan,” ujarnya pada Sabtu (23/11/2024) di Padang.
Sanksi Berat Menanti Pelanggar
Pasal 73 ayat (1) hingga (5) secara jelas mengatur larangan terhadap praktik menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya untuk memengaruhi pemilih. Sanksi yang dikenakan tidak main-main, mulai dari pembatalan pencalonan secara administratif hingga ancaman pidana sesuai Pasal 187A UU Pilkada, dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Giovanni menambahkan bahwa praktik tersebut merupakan “kejahatan demokrasi” yang harus dilawan bersama. Ia menegaskan, aliansinya siap membantu masyarakat melaporkan segala bentuk pelanggaran politik uang ke Bawaslu.
Partisipasi Publik untuk Demokrasi Bersih
Untuk mendorong masyarakat lebih aktif melaporkan pelanggaran, Aliansi membuka layanan pengaduan dan memberikan sayembara bagi pelapor kasus politik uang kepada Bawaslu.
“Kami berharap masyarakat ikut proaktif menjaga integritas demokrasi kita,” ungkap Zalmarita, salah satu anggota aliansi.
Mereka juga meminta Bawaslu Sumatera Barat dan pengawas hingga tingkat desa untuk menjalankan tugas mereka dengan lebih tegas dalam mencegah terjadinya politik uang selama pilkada.
“Untuk Sumatera Barat yang lebih baik, mari bersama kita tolak politik uang. Katakan tidak pada politik uang!” pungkas Giovanni dalam imbaunya.
Aliansi turut menyediakan kontak laporan pengaduan yang bisa diakses melalui nomor Giovanni Saputra (0821-7100-9980), Zalmarita (0813-7897-7589), dan Dian Fitria (0852-7262-4434).