Padang – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya menegaskan bahwa akan mendenda kendaraan yang tidak lulus uji emisi, aturan ini diberlakukan tanggal 13 November mendatang.
Aturan ini diberlakukan dikarenakan akan berakhirnya masa sosialisasi uji emisi selama satu bulan pada 12 November 2021.
Sanksi tilang ini merupakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Teruntuk kendaraan jenis motor yang tidak lulus uji emisi akan didenda sebesar Rp 250 ribu. Sedangkan untuk kendaraan jenis mobil dedenda sebesar Rp 500 ribu.
Kemudian, tingkat sanksi juga relevan dengan Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Jika tidak ingin mendapatkan sanksi tilang, kendaraan tersebut harus lulus uji emisi di lokasi yang telah ditetapkan Pemprov DKI Jakarta.
Lokasinya adalah Bengkel Uji Emisi, Kios Uji, Kendaraan Uji Emisi (Mobile), dan Kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Sementara itu, Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, mengatakan bukti lulus uji emisi berlaku selama satu tahun sejak tanggal diterbitkan.
Bukti lulus uji emisi juga menjadi informasi agar pengguna mobil pribadi DKI Jakarta tidak dikenakan biaya parkir maksimal.
Untuk parkir di IRTI Monas, Area Blok M Square, Kantor Samsat Jakarta Barat, Area Pasar Mayestik dan Park dan Ride Terminal Kalideres, akan dikenakan tarif parkir maksimal sebesar Rp. 7.000/jam.