News

Wajib Pajak yang Wajib dan Tidak Lapor SPT Tahunan

×

Wajib Pajak yang Wajib dan Tidak Lapor SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini
Laporkan SPT Tepat Waktu: Panduan Wajib Pajak untuk Memenuhi Kewajiban

Wajib Pajak Wajib dan Tidak Wajib Melaporkan SPT Tahunan

Setiap wajib pajak di Indonesia wajib melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai bentuk kepatuhan pada peraturan perpajakan. Namun, terdapat pengecualian bagi beberapa kategori wajib pajak.

Wajib Pajak Wajib Melapor SPT Tahunan

Menurut Peraturan DJP No. Per-53/PJ/2008, wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah memenuhi ketentuan subyektif dan obyektif perpajakan wajib melaporkan SPT Tahunan. Ini mencakup wajib pajak perorangan dan badan usaha.

Wajib pajak perorangan terdiri dari:

* Wajib pajak dalam negeri: Berdomisili di Indonesia, tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, atau menetap di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
* Wajib pajak luar negeri: Tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari, namun memperoleh penghasilan di Indonesia atau menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT).

Kategori wajib pajak yang diwajibkan mendaftarkan NPWP sesuai Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013:

1. Individu yang membayar pajak mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
2. Individu dengan pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
3. Badan usaha yang wajib membayar, memotong, dan memungut pajak.
4. Badan usaha yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
5. Bendahara yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
6. Individu yang mendaftarkan diri secara sukarela untuk memperoleh NPWP.

Wajib Pajak Tidak Wajib Melapor SPT Tahunan

Pemerintah berencana membebaskan beberapa kategori wajib pajak dari kewajiban melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Namun, kriteria wajib pajak yang mendapat pengecualian ini masih akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Saat ini, terdapat kategori wajib pajak yang tidak diwajibkan melaporkan SPT Tahunan berdasarkan PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, yaitu:

* Wajib pajak Non-Efektif (NE)
* Wajib pajak dengan penghasilan di bawah PTKP
* Pelaku usaha yang telah menghentikan kegiatan usahanya
* Pekerja tanpa pekerjaan dan sumber penghasilan tetap
* Pensiunan tanpa penghasilan tambahan selain dana pensiun

Artikel ini disadur dari Ini golongan wajib pajak yang harus dan tidak harus lapor SPT tahunan

Baca Sumbar Bisnis lebih update via Google News, Klik Disini.