Padang Panjang – Investasi menjadi faktor krusial dalam pembangunan ekonomi Kota Padang Panjang, meski potensi investasinya terbatas.
Hal tersebut disampaikan Asisten II Setdako Padang Panjang, Ewasoska, saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Perizinan Usaha dan Pengawasan Berusaha bagi Pelaku UMKM, Senin (8/7).
Untuk meningkatkan investasi, pemerintah berupaya mempercepat layanan, seperti meniadakan rekomendasi di sektor kesehatan. “Dengan begitu, proses penerbitan izin menjadi lebih cepat,” ujar Ewasoska.
Ketersediaan lahan dan pola kepemilikan lahan menjadi faktor pembatas potensi investasi di Padang Panjang. Pemerintah Kota menargetkan nilai investasi baru sebesar Rp35 miliar tahun ini.
“Untuk mencapai target itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah melakukan beberapa upaya,” sebut Ewasoska.
DPMPTSP melakukan layanan jemput bola perizinan, menyediakan layanan perizinan online, dan menyediakan kanal pembayaran nontunai.
Ewasoska menjelaskan, kemudahan yang diberikan antara lain penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) setelah persyaratan terpenuhi, pengunggahan dokumen yang diproses langsung OPD teknis melalui aplikasi berbasis web, dan penyediaan layanan perizinan online untuk menghemat waktu.
Bimtek Perizinan Usaha dan Pengawasan Berusaha bagi Pelaku UMKM diharapkan membantu pelaku UMKM memahami regulasi dan peraturan terkait perizinan usaha. “Pengetahuan ini penting agar usaha mereka sesuai hukum dan terhindar dari sanksi,” jelas Ewasoska.
Sekretaris DPMPTSP, Tismaria, SE, M.Si, mengatakan, bimtek tersebut diikuti 60 pelaku UMKM selama dua hari. “Kami harap UMKM dapat memahami seluruh peraturan yang dikeluarkan pemerintah terkait perizinan usaha,” ujar Tismaria.
Melalui kegiatan ini, UMKM diharapkan dapat beroperasi secara legal, efisien, dan kompetitif, sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.